Pengertian Silabus

Pengertian Silabus bagi setiap orang mempunyai arti dan pandangan yang berbeda-beda. Tapi perlu dipahami dengan cermat dan mendalam bahwa sebenarnya pengertian silabus yang relevan dengan peraturan pemerintah adalah sebagaimana akan saya jelaskan pada paragraf di bawah ini.
Sebagai guru, kata silabus bukanlah sebuah kata yang asing didengar. karena silabus merupakan pekerjaan sehari-hari bagi guru. Tapi tahukah anda pengertian silabus itu? Dari studi yang pernah saya lampaui, pengertian silabus adalah sebuah rencana pembelajaran yang disusun pada suatu dan atau pada kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang di dalamnya mencakup tentang standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alakasi waktu, dan sumber belajar. Dimana Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk setiap mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan tiap per semester, per tahun, dan alokasi waktu tiap mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Pengertian silabus sebagai sebuah rencana pembelajaran yang akan disampaikan kepada siswa merupakan sebuah rencana yang tersusun yang secara sengaja direncanakan sebagai program yang akan diajarkan kepada siswa dengan maksud agar apa yang menjadi keinginan guru tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik.
 
Landasan Pengembangan Silabus
  1. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasioanal pendidikan pasal 17 ayat 2, yang menjelaskan bahwa sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite sekolah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTS, MA dan MAK.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasioanal pendidikan pasal 20, yakni perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Prinsip Pengembangan Silabus
  1.  Ilmiah. Arti ilmiah disini merupakan keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan. Artinya bahwa Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual siswa.
  3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan dan berketerkaitan antara yang satu dengan yang langkah-langkah yang lain secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat, asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian. sehingga terjalin keselarasan yang runtun dan tidak terjadi tumpang tindih.
  5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar di selaraskan untuk dapat memadai dan menset menjadi satu kesatuan yang saling berhubungan.
  6. Aktual dan kontekstual. silabus dirancang mengharapkan cakupan indikator, materi pokok/pelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata yang terjadi dikehidupan sehari-hari siswa.
  7. Fleksibel. Keseluruhan komponen-komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman pada siswa, guru, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah serta tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin berubah dengan upaya dapat menjawab persoalan perkembangan yang mendatang.
  8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi pengembangan kognisi siswa dengan mengedepankan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik pada siswa.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus

  1. Mengkaji dan menentukan standar kompetensi. langkah pertama adalah dengan mengkaji standar kompetensi pada mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal yang diantaranya, a). urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan atau tingkat kesulitan materi tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi, b). keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran, c). keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antara mata pelajaran.
  2. Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar hal yang perlu diperhatikan adalah, a). urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan atau tingkat kesulitan materi tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi, b). keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran, c). keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antara mata pelajaran.
  3. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran. Maksud dari hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran adalah potensi siswa, tingkat relevansi dengan karakter daerah, tingkat perkembanga fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual siswa, bermanfaat bagi siswa, struktur keilmuan, aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran, relevansi dengan kebutuhan siswa dan tuntutan masyarakat, alokasi waktu.
  4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran. dalam Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antara siswa, siswa dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksudkan dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada siswa. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh siswa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran yakni, a). memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar, b). Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pelajaran, c). Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa yaitu siswa dan materi.
  5. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, satuan pendidikan dan potensi daerah dan digunakan sebagai dasar untuk menyususn alat penilaian. Pengembangan indikator ini memuat, setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua), Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan diobservasi, Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK. prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevansi) dan kontekstual. Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
  6. Menentukan jenis penilaian. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam mengambil keputusan. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio dan penilaian diri. Hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian adalah, a). Mengukur pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan berdasarkan indikator, b). menggunakan acuan Kriteria, c). menggunakan sistem penilaian berkelnjutan, d). hasil penilaian dianalisis untuk mnentukan tindak lanjut, e). sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.
  7. Menentukan alokasi waktu. Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.
  8. Menentukan sumber belajar. Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan siswa untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak, dan elektronik, nara sumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok /pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Pengertian silabus bila kita cermati dari uraian secara sistemik di atas, maka dapat dijelaskan bahwa silabus merupakan kumpulan indikator-indikator program pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang di dalamnya terdapat, alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, alat evaluasi/tes dan media pembelajaran dengan tujuan sebagai rencana yang akan dilaksanakan guru dalam mengajar di kelas.